Bawaslu Banyumas Buka Posko Aduan Masyarakat Hingga Tingkat Desa, Awasi Pembentukan Pantarlih

- 14 Juni 2024, 12:05 WIB
Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Banyumas
Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Banyumas /

LENSA BANYUMAS- Bawaslu Banyumas membuka posko aduan masyarakat di setiap tingkatan jajaran pengawas pemilu. Hal ini berkaitan dengan pengawasan pembentukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Di tiap kecamatan, terdapat posko aduan di masing-masing Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Sementara Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) membuka posko di masing-masing desa.

Baca Juga: Atlet Banyumas Mutasi Ilegal Terancam Sanksi; Kabupaten Tujuan Wajib Beri Kompensasi

"Posko aduan merupakan langkah Bawaslu dalam mengawasi pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, kami mempersilahkan masyarakat untuk melapor jika menemukan kejanggalan," ujar Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi.

Lebih lanjut, Bawaslu Banyumas menerbitkan surat imbauan atau cegah dini kepada KPU Banyumas. Hal ini juga dilakukan jajaran pengawas ad hoc yang diinstrukskan untuk melaksanakan upaya pencegahan, dengan berkoordinasi dan mengirimkan surat imbauan pada jajaran PPK dan PPS.

Bawaslu Banyumas memberikan pemahaman untuk memedomani KPT 638 dan SE 79 dalam pengawasan pembentukan pantarlih ini. "Ada beberapa potensi kerawanan dalam Pembentukan pantarlih yaitu tidak tepat waktu sesuai jadwal, usia pantarlih belum berusia 17 tahun, tersangkut partai politik, pantarlih tidak diberikan pembekalan, pantarlih tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani, serta proses rekruitmen tidak sesuai pedoman" jelas Imam.

Baca Juga: Sembilan Parpol di Banyumas Dapat Dana Bantuan Rp 1,9 Miliar dari Pemerintah

Sebagai informasi, jadwal pendaftaran pantarlih ini dibuka mulai tanggal 13 dan ditutup pada tanggal 19 Juni 2024. Tempat pendaftaran ada pada sekretariat PPS atau Balai Desa setempat. Pada tanggal 14-20 Juni 2024 penelitian administrasi, yang akan diumumkan pada tanggal 21-23 Juni, dan pelantikan pada tanggal 24 Juni 2024.

Dalam hal ini Bawaslu dan jajaran memastikan tahapan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari pembentukan petugas pantarlih, pelaksanaan pencoklitan hingga penetapan DPT.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini