Carut Marut Bisnis Hunian di Purwokerto, Begini Kata Ketua Pijar

- 27 November 2020, 23:58 WIB
Ketua Pijar Suherman
Ketua Pijar Suherman /Facebook/

Lensa Banyumas – Kabar terkait carut marut penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan Limas Agung Estate yang baru-baru ini mencuat di sejumlah media massa mendapatkan perhatian banyak elemen.

Pasca pemberitaan tersebut, sejumlah persoalan sejenis bermunculan bak jamur di musim hujan.
Sekretariat LSM PIJAR (Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat) di Limas Agung Estate, Blok P8 No 12, Purwokerto Utara bahkan kebanjiran aduan.

“Sejauh ini yang mengadu masih informal, tapi banyak yang masuk ke kami. Sejauh ini masih dari kawasan kota Purwokerto,” kata Ketua LSM PIJAR Suherman.

Baca Juga: Ganjar dan Jokowi Isyaratkan Nasib Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Tertunda

Ia mengatakan, rata-rata topik persoalan yang diadukan sama. Yakni, bahwa PSU yang ada di perumahan mereka tidak bisa mendapatkan kucuran dana APBD, baik untuk perbaikan ataupun
peningkatan kualitas.

Penyebabnya, kata Herman, sama seperti yang terjadi di Perumahan Limas Agung Estate. Yakni, lantaran PSU belum diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Banyumas.

Kondisi ini membuat Herman dan tim menggelar sebuah investigasi kecil. Hasilnya, LSM PIJAR tidak hanya menemukan fakta dan indikasi terkait belum adanya penyerahan aset PSU dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Sumpah Palsu di Banyumas, 4 Orang Saksi Dihadirkan di Persidangan

“Di beberapa perumahan, sertifikat aset yang digunakan untuk PSU bahkan masih atas nama pribadi pimpinan perusahaan pengembang,” ujar Herman.

Herman merasa curiga, persoalan yang muncul dan diadukan ke LSM Pijar hanyalah sebatas
puncak gunung es.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x