Urus Perpanjangan SKCK di Kebumen, Cukup Kirim WhatsApp ke 085224246424

- 4 Maret 2021, 15:10 WIB
Pemohon perpanjangan SKCK di Kebumen, mendatangi Sat Intelkam Polres Kebumen untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak
Pemohon perpanjangan SKCK di Kebumen, mendatangi Sat Intelkam Polres Kebumen untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak /Humas Polres Kebumen/


Lensa Banyumas - Tak perlu antre dan menunggu lama, proses perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kebumen sekarang bisa lewat WhatsApp.

Pemohon yang akan memperpanjang SKCK, hanya perlu mengirimkan foto kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan foto SKCK lama berikut keperluan perpanjangan ke nomor Whatsapp (WA) 085224246424.

Kasubag Humas Polres Kebumen, Iptu Sugiyanto mengungkapkan, perpanjangan lewat WA adalah terobosan kreatif Sat Intelkam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Polres Kebumen Terjunkan Polisi Pemburu Covid-19, Ini Tugasnya

Pemohon akan mendapat konfirmasi dan datang mengambil SKCK yang baru setelah mengirimkan data melalui pesan Whatsapp.

"Pemohon perpanjangan bisa datang ke Sat Intelkam Polres Kebumen untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak, sambil menyerahkan pas foto ukuran 4x6 dengan latar warna merah sebanyak 3 lembar," katanya.

Pengambilan bisa dilakukan pada jam kerja, yakni hari Senin-Jumat, pukul 08.00 WIB-14.30 WIB. Biaya yang dikenakan juga terjangkau, saat pengambilan pemohon perpanjangan diwajibkan membayar PNBP SKCK sebesar Rp30.000.

Untuk sementara, layanan tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan saja dan bukan pemohon baru.***

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x