Untuk Dukung Tufusinya, Bapas Kelas II Purwokerto Gandeng Institusi APH

- 28 April 2021, 12:05 WIB
Penandan Tanganan Perjanjian Kerja Sama Bapas Kelas II Purwokerto dengan Institusi APH, Rabu 28 April 2021.
Penandan Tanganan Perjanjian Kerja Sama Bapas Kelas II Purwokerto dengan Institusi APH, Rabu 28 April 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Mengingat tugas dan fungsi (Tufusi) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) kelas II Purwokerto cukup banyak dengan SDM yang terbatas sehingga perlu sinergitas antar aparat penegak hukum (APH). 

Sinergitas itu dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Bapas Kelas II Purwokerto dengan Polresta Banyumas, Pengadilan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Banyumas, dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas. 

Penanda tanganan perjanjian kerja sama itu dilaksanakan di Aula Bapas Kelas II Purwokerto, hari Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Di Perlintasan KA, PT. KAI Daop 5 Purwokerto Lakukan Sosialisasi Keselamatan

Menurut Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Edy Suwarno, upaya kerja sama dengan institusi APH lainnya sangat penting apalagi di tengah pandemi covid segala sesuatunya juga terbatas. 

"Tugas fungsi kita sebagai pelayanan publik sangat banyak, apalagi di tengah pandemi agak terkendala kalau tidak inovasi bersinergi dengan APH lainnya," ungkap Edy Suwarno seusai penanda tanganan perjanjian kerja sama itu. 

Kerja sama itu, kata Edy, sudah dirancang tiga bulan lalu. 

Pasalnya, klien atau warga binaan yang mendapat integrasi asimilasi dibawah Bapas Kelas II Purwokerto yang petugas kemasyarakatannya hanya ada 42 orang meliputi empat kabupaten yaitu Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap berjumlah 1.300 orang. 

"Mustahil kalau tidak bersinergi dengan APH mungkin tufusi Bapas mengalami kesulitan," tegasnya. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x