LENSA BANYUMAS - Niat pemuda 25 tahun berinisial ZU ingin merayakan lebaran dengan mengulang tradisi untuk membakar petasan, tetapi yang terjadi, ia justru harus menikmati lebaran di balik jeruji besi.
Semua ini terjadi akibat obat petasan dan petasan yang sudah dibuat ZU meledak sebelum sempat ia bakar.
Tragisnya, sejumlah petasan yang sudah siap untuk perayaan lebaran berikut obatnya disimpan di sebuah rumah kosong tetangganya, justru meledak dan menghancurkan rumah tempat penyimpanannya.
Baca Juga: Residivis Kelompok Cianjur Dibekuk, Polres Cilacap Amankan 6 Mesin Traktor
Bahkan, ledakannya tak hanya membakar rumah tempat penyimpanannya saja tapi merambat ke rumah sebelahnya, sehingga dua unit rumah pun terbakar hebat dan tinggal menyisakan puing-puingnya saja.
Termasuk sebuah rumah lagi mengalami kerusakan yang ringan.
Akibat lain, ZU yang tinggal di Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap itu diciduk polisi dan kini sedang dalam proses hukum.
Ancaman hukumannya tak main-main, dengan jeratan sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP.
"Tersangka ZU terancam pidana penjara paling lama 8 Tahun," tandas Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi saat jumpa pers Jum 'at, 7Mei 2021 siang.