LENSA BANYUMAS - Satgas Covid-19 Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap terpaksa membubarkan kerumunan masa di sebuah kios pedagang tembakau Pasar Patimuan.
Pembubaran dilakukan, karena kerumunan ini dinilai rawan terhadap penyebaran virus corona.
Apalagi sebagian besar dari warga yang berkumpul itu diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Karena sudah berulang kali diingatkan namun membandel, akhirnya Senin, 23 Agustus 2021 siang didatangi petugas dan kerumunan warga dibubarkan.
Baca Juga: Bantu Tanggulangi Covid 19, PMI Banyumas dan PMI Cilacap Terima Bantuan Konsentrator Oksigen
Satgas Covid yang turun antara lain dari Polsek Patimuan berikut Forkopimcam bersama petugas lainnya.
“Pembubaran aktivitas warga di lokasi tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena selain berkumpulnya banyak orang, sebagian bahkan diketahui tidak memakai masker,” kata Kapolres AKBP Leganek Mawardi melalui Kapolsek Patimuan IPTU Sugeng Iswantoro
Ia juga menegaskan, selain tidak menerapkan prokes, pembubaran kerumunan warga itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut operasi dalam masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) khususnya di wilayah Kecamatan Patimuan.
Oleh karenanya, Sugeng menegaskan, segala kegiatan di wilayahnya yang berpotensi menjadi penyebab penyebaran Covid-19 akan dilakukan penertiban.