Jangkau Masyarakat Kurang Mampu Pencari Keadilan, Konsep Advocafe Bisa Jadi Salah Satu Solusinya

- 6 September 2021, 18:23 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan pada Peresmian Advokafe, 4 September 2021. / Foto: Nanang Sugiri
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan pada Peresmian Advokafe, 4 September 2021. / Foto: Nanang Sugiri /

LENSA BANYUMAS - Untuk menjangkau pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, konsep Advocafe bisa menjadi salah satu solusinya. 

Gagasan itu diwujudkan oleh Nanang Sugiri, seorang pengacara di kota Purwokerto, Banyumas Jawa Tengah. 

Advocafe yang terletak di Jalan A. Djaelani nomor 59 kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara itu diresmikan hari Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Dirjen Hubdat Kemenhub Tinjau Kegiatan Vaksinasi Massal Di Kabupaten Banyumas

Menurut Nanang Sugiri, Advocafe ini didesain dari gabungan konsep kafe dan pelayanan Advokat. 

"Konsep gabungan cafe dengan pelayanan Advokat bukan hanya menyediakan makanan dan minuman, juga sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat kurang mampu ketika membutuhkan bantuan hukum," jelas Nanang Sugiri kepada Lensa Banyumas-PIKiRAN RAKYAT.com, di Purwokerto, hari Senin 6 September 2021.

Dengan konsep tersebut, kata Nanang, masyarakat kurang mampu bisa melakukan konsultasi dan dilayani dengan gratis. 

ia juga mengatakan, sesuai UU Advokat nomor 18 tahun 2003 pasal 22, Advokat mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma. 

"Sesuai UU Advokat nomor 18 tahun 2003 pasal 22 disebutkqn advokat wajib mendampingi seorang terdakwa yang dihukum diatas 5 tahun," ujar Nanang Sugiri. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x