Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Diteken, DPC PKB Banyumas Tasyakuran

- 16 September 2021, 09:32 WIB
DPC PKB Kabupaten Banyumas gelar tasyakuran terhadap ditandatanganinya Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren.
DPC PKB Kabupaten Banyumas gelar tasyakuran terhadap ditandatanganinya Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Banyumas melaksanakan tasyakuran di Kantor DPC PKB Kabupaten Banyumas hari Rabu, 15 September 2021.

Tasyakuran tersebut sebagai bentuk rasa syukur, atas ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Banyumas Imam Ahfas mengapresiasi dan berterimakasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, karena telah menandatangani Peraturan Presiden tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga: Kalah 3-1 dari Tim Kabupaten Brebes, Pelatih Tim Bola Voli Putra Pelatkab Banjarnegara: Banyak PR

"Ini jadi bentuk pengakuan pemerintah dan negara, terhadap kontribusi pesantren bagi negara dan bangsa. Kontribusi pesantren sangat besar bagi pembangunan bangsa," kata Imam Ahfas.

Ditandatanganinya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 menurutnya, jadi kado manis jelang Hari Santri 22 Oktober nanti.

"Perpres ini, juga membuka peluang pemerintah daerah agar bisa mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren. Baik pada fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya. 

Dalam waktu dekat, kata Imam Ahfas, pihaknya bakal mengusulkan Raperda Pesantren.

Hal itu sesuai hasil rapat internal FKB dan amanat DPP PKB. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x