Banyak Aparatur Desa Terjerat Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Beri Penyuluhan Hukum Sejumlah Desa di Kawunganten

- 1 Oktober 2021, 08:57 WIB
Cegah Tindak Korupsi, Kejari Cilacap berikan penyuluhan hukum sejumlah Desa di Kecamatan Kawunganten, 30 September 2021.
Cegah Tindak Korupsi, Kejari Cilacap berikan penyuluhan hukum sejumlah Desa di Kecamatan Kawunganten, 30 September 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

D. Purnama juga mengingatkan ada tindakan hukum berat bagi yang mencoba melakukan tindakan korupsi.

Tindakan pungli dan ancaman pidana sebagaimana UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat, untuk itu cegah sedini mungkin upaya korupsi,"imbuh D. Purnama.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x