Untuk itu, ia sekali lagi ingin mengklarifikasi bahwa obat yang dibeli pegawainya dan dikonsumsi oleh WBP itu bukan obat jenis narkotika.
"Yang jelas bukan obat jenis narkotika, ini obat tanpa resep dokter sebanyak dua empleng," tukasnya.
Meskipun demikian, kata Bluri, baik pegawainya maupun WBP tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan Kantor Wilayah (Kanwil).
Guna menghindari peristiwa ini tidak terulang lagi, pihaknya pada hari Kamis mendatang akan mengadakan penyuluhan di Rutan Kelas IIB Purbalingga.
Penyuluhan tersebut dengan bekerjasama antara Bapas Kelas II Purwokerto dengan Rutan Kelas IIB Purbalingga bersama Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Jawa Tengah yang diketuai oleh Djoko Susanto, SH.
Klarifikasi Plt Kepala Rutan Kelas IIB Purbalingga Bluri Wijaksono itu sekaligus untuk merespons pemberitaan sejumlah media pada Sabtu 2, Oktober 2021.
"Dan sampai hari Senin kemarin ada beberapa media masih mengangkat isu itu," imbuh Bluri Wijaksono.***