Terungkap Penyebab Kapal Penganyoman IV Terbalik, Kapolres Cilacap Beberkan Temuan Pelanggarannya

- 8 Oktober 2021, 13:53 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro membeberkan pelanggaran pada kasus tenggelamnya Kapal Penganyoman IV.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro membeberkan pelanggaran pada kasus tenggelamnya Kapal Penganyoman IV. /Ady Purwadi/

LENSA BANYUMAS - Hasil penyidikan polisi terhadap kasus terbalik dan tenggelamnya Kapal Penganyoman IV di Perairan Cilacap ternyata ditemukan sejumlah pelanggaran dari SOP.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro membeberkan sejumlah pelanggaran SOP dari penyidikan tersebut.

Pertama, nahkoda kapal milik Kemenkumham ini ternyata tidak memiliki ijin berlayar dan tidak dilaporkan ke Syahbandar.

Kedua, nahkoda yang bernama Subagyo Antoro tidak menjalankan SOP dengan melakukan pengecekan kondisi kapal.

Baca Juga: Nakhoda Kapal Penganyoman IV Jadi Tersangka, Kapal Belum Berhasil di Evakuasi

Ketiga mengabaikan faktor keselamatan karena tidak menyediakan pelampung dan sarana sesuai standar keselamatan lainnya.

Keempat, karena tidak mengecek kondisi kapal hingga terjadi over kapasitas dengan muatan dua truk tronton pengangkut pasir, dan terbalik saat hendak menyeberang ke Dermaga Sodong Nusakambangan.

"Itu produk kapal tahun 2009, nakhoda asli, dan sudah sering menggunakan kapal (Penganyoman IV) ini," katam Kapolres.

Dikatakan, dari hasil penyedikan, sebenarnya nahkoda sudah beberapa kali diingatkan berkaitan dengan kondisi kapal terkait dengan SOP yang belum terpenuhi.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x