Awas Perumahan Bodong! Polisi Tetapkan Direktur PT. LMJ Jadi Tersangka

- 9 Oktober 2021, 20:54 WIB
Polres Cilacap menangani kasus perumahan bodong, ditemukan tak berijin dan berdiri diatas lahan hijau.
Polres Cilacap menangani kasus perumahan bodong, ditemukan tak berijin dan berdiri diatas lahan hijau. /Ady Purwadi/

 

LENSA BANYUMAS - Kasus yang berikut ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun sebelum berurusan dengan dunia properti membeli rumah yang ditawarkan oleh Developer.

Jika tidak cermat, maka kejadiannya seperti yang dialami sejumlah warga di Kabupaten Cilacap.

Rumah yang sudah dibeli sejak beberapa tahun lalu bahkan sudah ditempati, ternyata legalitasnya bermasalah.

Polisi akhirnya mengamankan pihak pengembang dalam hal ini PT LMJ berikut sang Direktur berinisial LS yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2021 Polres Cilacap, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas dan Protokol Kesehatan

Perumahan bodong bernama Citra Land yang dibangun di Desa Karangkandri, Kecamatan Keauguhan Kabupaten Cilacap dengan jumlah sebanyak 42 unit.

"Kasus ini mulai terungkap pada Februari 2021 lalu saat Unit Tipidter Satreskrim menerima informasi, bahwa ada pembangunan perumahan yang belum memiliki perizinan dari Dinas terkait," tandas Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba dalam jumpa pers belum lama ini.

Setelah dilakukan penyelidikan, laporan tersebut terbukti, dan diketahui beberapa unit rumah sudah ditempati oleh pembelinya.

"Kami kemudian berkoordinasi dengan dinas terkait (DPMPTSP dan Disperkimta) Kabupaten Cilacap. Penyelidikan lebih lanjut, ternyata lokasi pembangunan perumahan tersebut belum memiliki ijin," kata Kapolres.

Termasuk lahan yang digunakan rupanya ketika dibangun bukan merupakan peruntukan perumahan karena masih dengan status lahan hijau atau untuk area pertanian.

Baru kemudian pada awal 2021 setelah Pemkab Cilacap merevisi Perda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), lahan tersebut berubah sesuai peruntukan saat ini.

"Setelah didalami dan memeriksa sembilan saksi, selanjutnya kita tetapkan satu tersangka dari korporasi yakni PT LMJ dengan Direkti LS. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Cilacap, dalam waktu dekat pelimpahan tahap dua," ungkapnya.

Diketahui, dari 42 unit rumah dengan status bodong tersebut, semuanya telah terjual, dengan status sebagian menunggu pelunasan dari pembelinya. Harga satu unit Rp125 juta.

"Rumah tersebut sudah dibangun sejak 2016 dan 2017 sudah mulai ditempati. Saat awal dibangun perumahan tersebut belum memiliki izin, sehingga konsumen dirugikan," tandas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman sesuai pasal 162 ayat 1 huruf b Jo Pasal 145 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Aturan ini menyebutkan, karena diduga melanggar tindak pidana tentang Badan hukum yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan pemukiman.

Tersangka juga terancam denda sebesar Rp5 milyar.***

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x