LENSA BANYUMAS - Anak adalah salah satu aset bangsa yang tak ternilai harganya.
Sebagai aset bangsa sudah seharusnya kita jaga dan lindungi bersama.
Namun bagaimana jika anak tersebut justru melakukan tindak pidana dan belum berusia 12 tahun, tentunya penanganannya harus berbeda dengan perlakuan terhadap anak pelaku tindak pidana yang sudah cakap hukum sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto Marsiti SH mengatakan, dalam Pasal 1 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa anak yang berkonflik hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berusia 12 tahun, namun belum berusia 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
"Dengan demikian anak yang belum berusia 12 tahun berarti menurut undang-undang tersebut dinyatakan belum cakap hukum sehingga apabila anak tersebut diduga atau melakukan tindak pidana dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya,"urai Marsiti SH dalam tulisannya yang diterima Redaksi Lensa Banyumas-PIKiRAN RAKYAT.com, hari Senin 11 Oktober 2021.
Lebih lanjut Marsiti menjelaskan, dalam Pasal 21 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa dalam hal anak belum berusia 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, PK, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil dua keputusan.
2 keputusan tersebut yaitu:
a. menyerahkan Kembali kepada orang tua/wali; atau