Belum Berusia 12 Tahun Namun Diduga Lakukan Tindak Pidana, Ini Peran Pembimbing Kemasyarakatan

- 11 Oktober 2021, 22:34 WIB
Marsiti, S.H  PK Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto. / Bapas Purwokerto
Marsiti, S.H PK Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto. / Bapas Purwokerto /

b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik ditingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Pertanyaannya sekarang, lalu apa peranan PK?

Ia menyebutkan, ketika ada seorang anak melakukan atau diduga melakukan tindak pidana dan anak tersebut belum berusia 12 tahun maka PK berperan untuk melakukan pendampingan sejak dimulainya penyidikan di tingkat kepolisian dan PK membuatkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) atas permintaan dari penyidik kepolisian.

"Pembuatan Litmas itu sendiri melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diperoleh dengan cara melakukan pengumpulan data dan informasi, mengadakan wawancara antara lain dengan anak, orang tua anak, korban jika ada korban, dan keterangan dari masyarakat/pemerintah desa/kelurahan setempat serta pihak-pihak terkait,"jelas Marsiti SH. 

Kemudian hasil wawancara ini dianalisa untuk menentukan saran atau rekomendasi.

Kemudian saran atau rekomendasi dari Litmas tersebut, kata Marsiti, digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat pengambilan keputusan antara penyidik, PK, dan Pekerja Sosial Profesional untuk memutuskan hal yang terbaik bagi anak maupun korban yang memberikan rasa berkeadilan dari kedua belah pihak.

"Setelah dilakukan pengambilan keputusan terhadap anak bukan berarti permasalahn anak langsung selesai begitu saja, namun keputusan yang diambil dari tiga pihak tersebut dalam bentuk berita acara diserahkan ke pengadilan untuk mendapatkan Penetapan Hakim dalam waktu paling lama 3 hari sesuai Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,"papar Marsiti SH. 

Selanjutnya dalam hal keputusan yang diambil adalah mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial maka PK wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan kepada Anak sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Marsiti, permasalahan yang dilakukan oleh anak yang belum berusia 12 tahun harus selesai di tingkat penyidikan atau tingkat kepolisian.

"Tidak boleh diajukan sampai tingkat penuntutan ataupun pengadilan mengingat anak tersebut belum cakap hukum," tandasnya.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x