LENSA BANYUMAS - Persoalan status kepemilikan tanah di gunung tugel yang berada di kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah hingga sampai saat ini masih menyisakan persoalan.
Karena itu, masyarakat pemilik hak adat atas tanah gunung tugel yang berjumlah 35 ahli warisnya meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto yang menangani kasus Tipikor dari tanah tersebut.
Dari 35 ahli waris, 11 orang perwakilan dengan kuasa hukumnya Djoko Susanto, SH mengadakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan (Kajari) Purwokerto Sunarwan di aula kantor Kejari Purwokerto, hari Senin 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Gelar Operasi Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Banyumas: Dua Orang Positif
Dalam audensi itu, Kajari Purwokerto Sunarwan menjelaskan bahwa kasus Tipikor tanah gunung tugel yang mencuat pada tahun 2014 telah selesai ditingkat kasasi.
Sehingga seluruh barang bukti yang pernah disita oleh Kejari Purwokerto dalam kasus Tipikor tanah gunung tugel sudah dikembalikan ke asalnya masing-masing.
"Intinya semua barang bukti pada kasus tipikor sudah selesai dan barang bukti sudah dikembalikan ke tempat semula pada Agustus 2019," jelas Sunarwan yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Purwokerto dalam penanganan kasus tanah gunung tugel itu.
Terkait keinginan masyarakat pemilik adat atas tanah gunung tugel yang meminta dikembalikan hak tanahnya itu, Sunarwan mengatakan, intinya Kejari Purwokerto siap membantu masyarakat.