Bupati Husein Pantau Kewajiban Pemakaian Masker Terhadap Pengguna Jalan

- 17 April 2020, 15:56 WIB
PETUGAS memberikan sosialisasi dan membagikan masker kepada pengguna jalan, Kamis (17/4)
PETUGAS memberikan sosialisasi dan membagikan masker kepada pengguna jalan, Kamis (17/4) /Lensa Banyumas/

Lensa Banyumas - Pemantauan dan razia kewajiban memakai masker bagi warga masyarakat Kabupaten Banyumas dilakukan oleh Bupati Ir. H. Achmad Husein, Kamis (16/4).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang peran serta aktif masyarakat dalam Penanggulangan Penyebaran virus corona, dan sebagai dasar hukum berkewajiban masyarakat untuk menggunakan masker.

Sementara itu, operasi yang telah dilasanakan sejak Rabu (15/4), dilakukan dibeberapa titik sudut Kota Purwokerto, seperti di Simpang Masjid Agung Purwokerto, Simpang Sawangan dan Simpang Palma atau Simpang Sutosuman.

Baca Juga: Geger ! 46 Tenaga Medis RSUP dr Kariadi Semarang Positif Covid-19

Tim Gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dinas Perhubungan memantau dan menegur warganya apabila belum menggunakan masker dengan disertakan untuk membuat surat pernyataan.

Bupati Kabupaten Banyumas Achmad Husein mengatakan, kampanye mengenakan masker selama pandemi corona harus terus dilakukan, karena dinilai sebagai cara yang paling efektif, guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita lakukan sosialisasi dan membagikan masker terlebih dahulu, sebelum aturan denda diberlakukan. Pada tahap pertama ini satu juta masker baru untuk masyarakat di Kecamatan Kota dan sekitarnya. Diharapkan semua warga Banyumas akan menerima masker paling lambat tanggal 21 April," kata Bupati.

Baca Juga: Tiongkok Revisi Jumlah Kematian Akibat Covid-19

Sangsi denda akan diterapkan, lanjutnya, setelah sosialisasi dan pemberian masker kepada msyarakat sudah terbagi semua.
"Jadi tidak serta merta dikenakan denda, kita edukasi dulu dengan membuat pernyataan," jelas Bupati.

Husein menambahkan, sesuai Perda yang baru ditandatangani Kamis (16/4), sangsi bagi pelanggar, berupa denda sebesar Rp 50 ribu.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Prokopim Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x