LENSA BANYUMAS - Pelaku kejahatan kini semakin nekat, baru-baru ini Polsek Ambal Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang diambil oleh pencuri saat korbannya sedang tertidur pulas di rumah kontrakannya.
Unit Reskrim Polsek Ambal, akhirnya menangkap si maling nekat berinisial AJ (29) yang diduga kuat menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Tindak kejahatan pencurian tersebut menimpa seorang pria inisial LJ (49), warga Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Sabtu 30 Oktober 2021 silam.
Baca Juga: Jika Lolos ke Liga 2, Persak Kebumen Bakal Dihadiahi Stadion Baru
Sebagaimana rilis Humas Polres Kebumen, Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menyampaikan, aksi kejahatan bermula saat korban bersama tersangka 'boyongan' pindah kontrakan dari Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, ke Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal.
Setelah selesai membawa kasur cukup berat, korban bersama tersangka makan bakso bersama.
"Setelah makan, korban mungkin kecapekan lalu tidur. Saat itu korban tidur mengenakan kalung dan sejumlah perhiasan lain yang masih menempel pada tubuhnya,” kata Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono.
Baca Juga: Pantai Pecaron Kebumen Bagai Pantai Pribadi, Cocok Untuk Segarkan Pikiran dan Batin
Saat korban terbangun, perhiasan yang semula dipakai serta uang tunai sejumlah Rp 1,6 juta yang ada di dalam tas juga turut raib.