Buronan Curanmor di Kebumen Diciduk, Usai Kabur 9 Bulan di Papua

- 10 Februari 2022, 22:00 WIB
Polres Kebumen menghadirkan buronan curanmor yang akhirnya terciduk, usai kabur 9 bulan ke Papua
Polres Kebumen menghadirkan buronan curanmor yang akhirnya terciduk, usai kabur 9 bulan ke Papua /Lensa Banyumas/

LENSA BANYUMAS - Sempat menjadi buronan polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor, seorang laki-laki inisial HE (25) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ambal.

Buronan ini kabur sekitar 9 bulan ke Papua, setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban berinisial RH, warga Kecamatan Ambal, pada April 2021 silam.

Teman HE yang berinisial AG, lebih dahulu ditangkap polisi pada tahun 2021 dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Polri Pastikan Kabar Pengepungan Warga Desa Wadas Hoax, Faktanya Dijelaskan

Mengira sudah aman, HE memutuskan pulang dari Papua dan ternyata kabar tersebut tercium polisi. Dia akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 22 Januari 2022 lalu.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres, Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers menyampaikan, tersangka merupakan eksekutor pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban yang pada saat itu diparkir di halaman rumah.

“Tersangka HE, merupakan eksekutor pencurian sepeda motor di halaman rumah korban. Sementara AG yang sudah diamankan dulu pada tahun 2021, dia mengawasi dari jalan,” kata Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono.

Baca Juga: Sebentar Lagi Hari Valentine! Ada Yang Sedang Kasmaran? Ini Lagu-Lagu Yang Cocok Dengan Situasimu Saat Ini

Setelah sepeda motor berhasil dikuasai, tersangka AG mendorong dengan cara distep dengan kaki.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x