Sebar Foto Telanjang, IMA Mahasiswa Asal Ajibarang, Banyumas Diciduk Polisi

- 29 Mei 2020, 16:22 WIB
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap IMA (24) Seorang mahasiswa atas dugaan penyebaran foto-foto telanjang, Kamis (28/5) lalu
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap IMA (24) Seorang mahasiswa atas dugaan penyebaran foto-foto telanjang, Kamis (28/5) lalu /

Lensa Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah menangkap IMA (24) warga Ajibarang atas dugaan penyebaran foto-foto telanjang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry, Jumat (29 Mei 2020) menyampaikan, bahwa tersangka IMA masih berstatus sebagai mahasiswa.

Menurutnya, penangkapan tersangka IMA
barawal saat IA melakukan video call dengan kekasinya, B (23), warga Wangon, Banyumas, Pada Jumat 20 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 Wib.

Baca Juga: Tiga Warga Positif Covid-19, Kabupaten Garut Isolasi Desa Samida

"Pada waktu melakukan video call , tersangka meminta korban membuka bajunya. Pada saat korban telanjang, tersangka diam-diam melakukan screenshoot," kata Berry.

"Namun, tdak lama setelah kejadian itu, mereka putus hubungan. Tersangka pun merasa kecewa dan sakit hati sehingga mencetak foto hasil screenshoot video call dengan mantan kekasihnya itu," tambahnya.

Setelah itu, lanjut Berry, hasil cetakan foto-foto korban tersebut dimasukkan ke amplop warna putih. Selanjutnya dikirimkan ke korban. Selain itu, pelaku pun mengirimkan screenshoot tersebut ke saudara dan teman-teman korban melalui pesan di Facebook. Dan korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan April 2020.

Baca Juga: New Normal jadi Standar Baru Pelayanan Hotel

Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada hari Kamis (28/5) petang.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu selembar amplop warna putih sebagai tempat foto korban, dua unit telepon pintar milik tersangka dan saksi, serta lima lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IA akan dijerat dengan Pasal 35 junto Pasa 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Poronografi atau Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(***)

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x