Mengaku Perwira TNI, Wanita di Banyumas Kelabuhi Perawat Hingga Puluhan Juta

- 6 Juni 2020, 10:44 WIB
LNS, Wanita 23 tahun asal Bancakembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
LNS, Wanita 23 tahun asal Bancakembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. /

Lensa Banyumas - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banyumas mengamankan LNS, Wanita 23 tahun asal Bancakembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Yang bersangkutan diamankan lantaran melakukan penipuan terhadap A R, perawat asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry membenarkan adanya penangkapan pelaku LNS oleh anggotanya.

Baca Juga: Polresta Banyumas Bentuk Kampung Siaga COVID-19 di Desa Bantarkedawung, Sokaraja

Berry, menyampaikan, modus operandi pelaku yaitu dengan mengaku sebagai Perwira TNI berpangkat Letda. Kemudian menghubungi korban melalui aplikasi Whatsapp.

Untuk mengelabui korban-korbanya, pelaku LNS merubah profil Whatsapp dengan nama "Arif" dan mencantumkan foto seorang Perwira TNI berpangkat Letda yang diperoleh di sosial media (Instagram).

"Pelaku sengaja mengubah profil Whatsapp dan menghubungi korban-korbanya yang semuanya berprofesi sebagai perawat," ucapnya, Sabtu (6/6).

Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 62 tahun Diamankan Polisi

Setelah memiliki hubungan yang dekat dengan korban, lanjut Berry, kemudian pelaku meminta uang dengan cara meminjam dengan alasan untuk ibunya yang sedang sakit.

Bahkan, untuk menyakinkan korban, pelaku juga pernah menelpon korban (dengan mengubah suaranya menjadi serak mirip suara laki-laki).

"Korban yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pelaku melalui rekening BCA dan BRI," jelasnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus operandi yang sama terhadap 6 perawat yang dilakukan sejak 18 April 2018.

Baca Juga: Curi Alat Pertukangan, Pemuda asal Grendeng Purwokerto Utara Terancam 7 Tahun Penjara

Selain mengamankan pelaku, oanggota Satreskrim Polresta Banyumas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah 2 (dua) buku rekening dan dua kartu ATM masing-masing Bank BCA a.n LAILA NUR dan Bank BRI a.n ARYATI, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A50 beserta box.

Kemudian 1 (satu) lembar STNK motor beserta kunci, 1 (satu) lembar bukti pembayaran cicilan motor, 1 (satu) lembar bukti penarikan uang Bank BCA, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU ITE, yaitu Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP. (***)

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x