Remaja di Banyumas Setubuhi Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

- 14 Juli 2020, 16:38 WIB
Ilustrasi borgol / pixabay
Ilustrasi borgol / pixabay /

Lensa Banyumas - Diduga setubuhi anak di bawah umur, AN (15) warga Banyumas terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku AN (15) diduga bersetubuh dengan dengan MNA (14) warga Kelurahan Pasirmuncang, Purwokerto Barat di sebuah hotel dekat stasiun Purwokerto pada 19 Juni 2020 pukul 20.30 WIB.

Hal ini berdasarkan pengakuan korban MNS kepada kerabat EKD (30) yang mengetahui informasi tersebut dari seseorang.

Tak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban, UW (36) melaporkan AN, warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara ke polisi, Senin 13 Juli 2020.

Baca Juga: Pemilik Sudah Meninggal, KTP Digunakan Dukung Calon Perseorangan di Pilkada

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas, Kombes Polisi Whisnu Caraka (mengatakan AN atas laporan orangtua, Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku AN.

"Pelaku AN kami amankan di rumahnya beserta barang bukti," kata Whisnu.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menceritakan awal kejadian tersebut.

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x