Diberhentikan, Mantan Kasi Kesejahtraan Desa Pejogol Mengajukan Gugatan ke PTUN

- 19 September 2020, 10:34 WIB
DJoko Susanto SH
DJoko Susanto SH /

Lensa Banyumas - Mantan Kasie Kesejahtraan Desa Pejogol Herin Purwanto melalui kuasa hukum Joko Susanto SH akan mengajukan tuntutan hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Langkah itu dilakukan, karena surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pejogol terkait pemberhentian jabatan sebagai Kasie Kesejahtraan dinilai cacat hukum.

Baca Juga: Kejari Purwokerto Tangkap DPO Kasus Penipuan Tanah Senilai Rp 4.6 Miliar

Baca Juga: Ditangkap Karena Gelapkan Motor, GUN Warga Purwokerto Timur Juga Kedapatan Membawa Tiga Paket Sabu

Baca Juga: Sedang Hisap Sabu, Dua Pemuda dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

"Surat Keputusan Kepala Desa Pejogol cacat hukum, karena dugaan kasus asusila yang dituduhkan belum ada putusan bersalah dari pengadilan," kata Djoko Susanto, Jumat 18 September 2020.

Menurutnya, selain akan menempuh gugatan PTUN berkaitan dengan keputusan pemberhentian, klieanya tidak menutup kemungkinan juga akan mengajukan laporan dugaan pidana pelanggaran Undang Undang ITE karena ada dugaan kasus asusila diunggah di YouTube.

Baca Juga: BLT bagi 2,8 Juta Rekening Penerima Subsidi Gaji Tahap 4 Bakal Cair, Begini Cara Mengeceknya

Baca Juga: Sudah Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja? Segera Lakukan Ini

Baca Juga: DKI Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Hari Ini, Kamis 17 September 2020

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x