Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Pengiriman Sabu dari Jakarta

- 19 September 2020, 18:08 WIB
Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banyumas memeriksa A.N atas kepemilikan sabu dengan berat bruto 11,02 gram yang akan dikirim ke Purwokerto, Jumat 18 September 2020 lalu.
Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banyumas memeriksa A.N atas kepemilikan sabu dengan berat bruto 11,02 gram yang akan dikirim ke Purwokerto, Jumat 18 September 2020 lalu. /

Lensa Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan N.A warga Desa Pagejugan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.

Ia diamankan pada Jumat 18 September 2020 pukul 08.00 WIB karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu yang ia simpan disaku jaketnya dengan berat bruto 11,02 gram.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edhy Purwanto mengatakan, penangkapan kepada tersangka N.A setelah pihaknya menerima informasi akan adanya kiriman narkotik jenis sabu dari Jakarta ke Purwokerto.

Baca Juga: Ditangkap Karena Gelapkan Motor, GUN Warga Purwokerto Timur Juga Kedapatan Membawa Tiga Paket Sabu

Baca Juga: Sedang Hisap Sabu, Dua Pemuda dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Baca Juga: Diberhentikan, Mantan Kasi Kesejahtraan Desa Pejogol Mengajukan Gugatan ke PTUN

"Anggota kami menerima informasi akan ada pengiriman sabu yang masuk ke Purwokerto dari Jakarta," kata Edhy, Sabtu 19 September 2020.

Menurutnya, berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke Kecamatan Cilongok.

Petugas yang sudah mengantongi ciri dan identitas tersangka kemudian melakukan upaya paksa terhadap N.A di pinggir jalan Jl. Raya Cilongok.

Baca Juga: BLT bagi 2,8 Juta Rekening Penerima Subsidi Gaji Tahap 4 Bakal Cair, Begini Cara Mengeceknya

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Baca Juga: Sudah Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja? Segera Lakukan Ini

"Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam saku jaket tersangka ditemukan bungkusan yang didalmanya diduga narkotika golongan I jenis sabu," ucapnya.

Sementara guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka N.A beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Baca Juga: Kejari Purwokerto Tangkap DPO Kasus Penipuan Tanah Senilai Rp 4.6 Miliar

Baca Juga: PT Danamas Cabang Purwokerto Buka Lowongan Kerja, Berikut Cara Daftar dan Kualifikasinya

Baca Juga: Setelah Dilaporkan ke Polisi, Ketua YKD 1980 Supriyadi Minta Perlindungan Polda

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x