Bawa Kabur Sepeda Motor, Dua Warga Kebumen diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

- 25 September 2020, 20:52 WIB
KSW (45) dan YN (36), dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor diperiksa anggota Satreskrim Polresta Banyumas
KSW (45) dan YN (36), dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor diperiksa anggota Satreskrim Polresta Banyumas /

Lensa Banyumas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah mengamankan dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Kamis 24 September 2020 lalu.

Kedua pelaku yaitu KSW (45) dan YN (36) yang merupakan warga Kabupaten Kebumen ini diamankan kerena bawa kabur sepeda motor dari seorang korbannya bernama Eva.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim, AKP Berry mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di depan pasar Sibalung, Desa Sibalung Kecamatan Kemranjen pada Sabtu 30 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Pengiriman Sabu dari Jakarta

Baca Juga: Diberhentikan, Mantan Kasi Kesejahtraan Desa Pejogol Mengajukan Gugatan ke PTUN

Baca Juga: Kejari Purwokerto Tangkap DPO Kasus Penipuan Tanah Senilai Rp 4.6 Miliar

"Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Kabupaten Cilacap, setelah anggota melakukan undercover," katanya, Jumat 25 September 2020.

Berry menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua tersangka bermula saat salah seorang pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi biro jodoh bernama Tinder Match.

Selanjutnya pelaku menjanjikan kepada korban akan memberi sejumlah uang serta akan memperkenalkan korban kepada orang tuanya.

Baca Juga: Ditangkap Karena Gelapkan Motor, GUN Warga Purwokerto Timur Juga Kedapatan Membawa Tiga Paket Sabu

Baca Juga: Sedang Hisap Sabu, Dua Pemuda dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Baca Juga: PT Danamas Cabang Purwokerto Buka Lowongan Kerja, Berikut Cara Daftar dan Kualifikasinya

"Jadi modus pelaku adalah mengajak korban ke hotel, setelah itu mampir ke toko swalayan dan membawa kabur kendaraan korbannya", terang AKP Berry.

Lebih lanjut Berry menjelaskan, dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Lesty milik korban, satu unit sepeda motor Nmax yang digunakan untuk sarana menumui korban,dan satu unit HP Oppo F9 Pro warna hitam yang digunakan sebagai sarana berkenalan.

"Pelaku KSW dan YN dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun", tutupnya.***

Baca Juga: BLT bagi 2,8 Juta Rekening Penerima Subsidi Gaji Tahap 4 Bakal Cair, Begini Cara Mengeceknya

Baca Juga: Sudah Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja? Segera Lakukan Ini

Baca Juga: ShopeePay Gandeng KALCare dan K24Klik Permudah Akses Kebutuhan Produk Kesehatan

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x