Daftar Mobil Baru Yang Dapat Insentif Relaksasi Pajak, Ini 6 Perusahaan Produsennya

- 4 Maret 2021, 14:46 WIB
Masa berlaku fasilitas PPnBM DTP.
Masa berlaku fasilitas PPnBM DTP. /Twitter/@Kemenperin_RI

LENSA BANYUMAS - Terhitung sejak 1 Maret 2021 lalu pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Kebijakan ini untuk mobil yang memanfaatkan komponen lokal dalam kegiatan produksi minimal 70 persen.

Tujuan PPnBM DTP ini untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan, sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Pajak 0 Persen Mulai Diberlakukan. Berikut Harga Brio, Avanza dan Xpander

Tipe mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP adalah, untuk segmen sedan dan 4x2, mobil yang memiliki kapasitas mesin dibawah 1500 cc dan di produksi di dalam negeri.

Daftar Merk Mobil yang dapat fasilitas PPNBM DTP.
Daftar Merk Mobil yang dapat fasilitas PPNBM DTP. Twitter/@Kemenperin_RI

Berikut enam perusahaan yang memproduksi mobil tersebut seperti dikutip dari Kementerian Perindustrian :

  1. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
  2. PT Astra Daihatsu Motor
  3. PT Mitsubhisi Motors Krama Yudha Indonesia,
  4. PT Honda Prospect Motor,
  5. PT Suzuki Motor Indonesia, dan
  6. PT SGMW Motor Indonesia.

Pemberian insentif relaksasi pajak untuk kendaraan bermotor ini dilakukan secara bertahap dari bulan Maret hingga akhir tahun 2021.***

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@Kemenperin_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x