Pengamat Asuransi: OJK Diminta Untuk Tidak Melupakan Fungsinya Beri Perlindungan Konsumen

- 16 April 2021, 20:12 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta. / Twitter@ojkindonesia
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta. / Twitter@ojkindonesia /

LENSA BANYUMAS -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak melupakan fungsinya untuk memberikan perlindungan bagi konsumen menyusul maraknya laporan pengaduan terkait produk asuransi.

Permintaan itu disampaikan oleh Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta, hari Jum'at 16 April 2021 seperti yang dilansir Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com dari Antara.

Dia juga mengingatkan tiga fungsi utama OJK yaitu pengaturan, pengawasan dan perlindungan. Namun, fungsi perlidungan dinilainya kerap terlupakan.

Baca Juga: Ikuti 5 Kiat Sukses Peluang Usaha Ratusan Juta Dari Minyak Jelantah

"Ini yang sering terlupakan, fungsi perlindungan konsumen ini. Ada fasilitas mediasi, ada fasilitas penyelesaian sengketa, tapi pada kenyataannya sikap OJK yang bisa memberikan ketenangan ke nasabah itu yang belum nampak,"ungkap Irvan.

Menurutnya, dibutuhkan keberpihakan regulator terhadap kepentingan konsumen dalam industri asuransi.

Terlebih, industri asuransi dinilai merupakan industri yang berorientasi pada penjualan.

Meningat sifatnya yang berorientasi pada penjualan, maka tidak heran jika banyak asuransi yang berusaha untuk menjual sebanyak-banyaknya produk mereka dengan berbagai cara dan saluran karena dari situlah ada unsur insentif bagi agen.

"Tapi di lain pihak, nasabah sangat terbatas pengetahuannya. Di sini kita lihat ada asimetris information, dalam arti nasabah tidak banyak mengetahui informasi yang seharusnya diberikan dan diketahui tapi agen tidak mengungkapkan sepenuhnya apa yang jadi risiko bagi nasabah," ujarnya.

Irvan juga mengingatkan agar OJK juga meningkatkan pengawasannya untuk bisa menertibkan praktik-praktik agen asuransi nakal.

Hal itu juga sesuai dengan amanat Undang-undang Asuransi bahwa ketentuan, tata cara dan praktik keagenan harus diatur oleh OJK.

"Tapi sampai sekarang belum dilakukan. Yang ada adalah pengaturan oleh asosiasi terhadap agen-agen yang nakal. Tapi, timbul masalah juga karena umumnya agen berprestasi juga banyak beri sumbangan kepada perusahaan sehingga akan sulit bagi mereka untuk menindak agen karena pada saat yang sama agen juga jadi tulang punggung perusahaan asuransi," tandas Irvan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa jumlah pengaduan konsumen industri asuransi terus meningkat sejak beberapa tahun terakhir, bahkan menduduki urutan kedua untuk jumlah pengaduan konsumen tertinggi.

"Pengaduan dari masyarakat terhadap industri asuransi meningkat yang didominasi ketidaksesuaian penjualan (mis-selling), terutama terkait produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit-linked oleh agen atau tenaga pemasar produk asuransi," jelas Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam.

Secara rinci, OJK mencatat sepanjang 2019 ada sebanyak 360 pengaduan, kemudian tahun 2020 meningkat menjadi 593 pengaduan, dan hingga triwulan I 2021 telah mencapai 273 aduan.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x