Waduh Tidak Hanya Sembako, Jasa dan Pendidikan Bakal Kena Pajak PPn

- 10 Juni 2021, 22:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Foto : Istagram Sri Mulyani./

LENSA BANYUMAS - Penolakan terhadap rencana pemerintah memberlakukan PPN atas Sembako menimbulkan polemik berbagai pihak. Karena dianggap tidak mempertimbangkan pemulihan ekonomi.
Namun Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati membantah anggapan tersebut.

Menurutnya kebijakan pajak sembako yang diambil pemerintah akan mempertimbangkan pemulihan ekonomi. Apalagi disaat Pandemi Covid-19 ini. "PPN sembako seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi (Pandemi) hari ini. Padahal hari ini fokus kita itu memulihkan ekonomi," jelasnya, saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis 10 Juni 2021.

Ia mengaku apapun yang berdampak buruk pada pemulihan ekonomi, tak mungkin dijalankan oleh pemerintah. "Kita melihat mana yang mendapat untung dari Covid-19, mana yang terpukul, mana bangkit cepat, dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Euro 2020, Italia Lebih Meyakinkan Lawan Turki dalam Laga Pembuka

Ditambahkan, keputusan yang diambil memang tak bisa memuaskan segala pihak meski semua setuju APBN perlu sehat kembali. Menyehatkan dengan tetap menjaga momentum pemulihan itu harus tetap dipilih atau dijaga dan dikelola secara hati-hati.

"Ini yang akan kita jelaskan kepada DPR mengenai keseluruhannya, mengenai apakah timing-nya harus sekarang? apakah fondasinya harus seperti ini? Siapa yang pantas dipajaki?," ujarnya.

Diketahui, sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Baca Juga: Ganjar Kasih Bantuan 15 Juta Untuk Pedagang di Pasar Wage, Sukirno : Ket Esuk Wis Nunggoni !

Tak hanya itu, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x