LENSA BANYUMAS - Pinjaman online alias pinjol makin marak ditawarkan banyak pihak melalui SMS atau media sosial WhatsApp dan lainnya.
Dan tak sedikit kasus orang yang menjadi korban karena pinjol ilegal yang ditawarkan endingnya mencekik nasabah.
Bahkan tak sedikit yang berujung pada pencemaran nama baik karena pihak perusahaan pinjol yang tak segan memposting identitas korban yang dianggap sebagai debiturnya.
Dibutuhkan kecermatan bagi siapapun agar tidak terjebak penawaran pinjol ilegal yang merugikan.
Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, Gerindra Usulkan Bareskrim Koordinasi dengan OJK
Berikut ini ada lima hal yang perlu anda ketahui untuk terhindar dari pinjol ilegal seperti yang disajikan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melalui akun twitternya.
1. Pinjaman online yang ilegal dilarang melakukan pemasaran secara online baik melalui SMS atau WA tanpa persetujuan dari konsumen.
2. Jangan pernah mencoba klik tautan dari link yang ditawarkan oleh pihak pinjol melalui SMS atau WA
3.Jangan mudah tergiur dengan pinjaman cepat secara online yang ditawarkan tanpa agunan