7 Aturan Usaha Depot Air Minum Wajib Diketahui dan Dipatuhi, Pelanggarnya Bisa Dipidana

- 30 Juli 2021, 22:33 WIB
Aturan Usaha Depot Air Minum wajib dipatuhi, pelanggaran bisa dipidana.
Aturan Usaha Depot Air Minum wajib dipatuhi, pelanggaran bisa dipidana. /Instagram.com/@kemendag/

LENSA BANYUMAS - Bisnis air minum skala rumahan banyak dilakukan warga, mungkin juga banyak ditemui disekitar tempat tinggal anda.

Ternyata ada tujuh aturan yang wajib ditempuh jika ingin usaha Depot Air Minum isi ulang anda tetap berjalan dan tidak dikenai sanksi.

Sebabnya ada aturan yang memberikan sanksi untuk pelanggaran tujuh aturan usaha Depot Air Minum maupun sanksi terkait pelanggaran Undang-Undang tengang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Dari sanksi administratif hingga pidana yang mengancam pelanggaran usaha air minum isi ulang ini.

Baca Juga: AKSES Menilai Kemenkop UKM Gagal Bela Koperasi

Selain wajib diketahui dan diterapkan oleh para pengusahanya, tujuh aturan usaha Depot Air Minum ini juga sebaiknya diketahui oleh konsumen.

Karena masyarakat yang menjadi konsumen juga bisa melaporkan jika menemukan ada pelaku usaha ini yang diketahui melanggar aturan.

Berikut tujuh aturan usaha Depot Air Minum :

1. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan oleh depot.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x