Bila Sudah Terlanjur Terjerat Utang Pinjol, Jangan Takut Diteror, Lakukan 3 Hal Ini

- 8 Oktober 2021, 22:59 WIB
Lakukan tiga hal ini jika terjerat pinjol dan diteror debt collector.
Lakukan tiga hal ini jika terjerat pinjol dan diteror debt collector. /Twitter.com/@CCICPolri/

LENSA BANYUMAS - Sudah menjadi hal umum dengan banyaknya kasus teror yang dialami oleh warga masyarakat karena terjerat hutang melalui pinjaman online.

Ketakutan bahkan tak jarang yang depresi karena tekanan para debt collector pinjol yang biasanya hingga membunuh karakter seseorang dengan menyebar identitas.

Lantas apa yang harus dilakukan jika anda diteror dan diancam debt collector pinjaman online?

Baca Juga: Cara Mengetahui Daftar Aplikasi Pinjol Legal Berikut Link Lengkap dan Nomor WA Pengaduannya

Berikut kata akun Siber, khususnya bagi anda atau keluarga ada yang mengalami teror dari debt collector pinjol, simak dan lakukan langkah berikut ini:

Waspada! Itulah satu kata yang tepat untuk calon nasabah pinjaman online sebelum mengunduh dan meminjam uang di fintech ilegal.

Ini cara ampuh jika tak ingin kena teror dan ancaman para penagih utang (debt collector) dari pinjaman online ilegal.

Saat terlambat bayar tagihan atau bahkan belum mampu lunasi utang karena bunga tinggi dan denda, berbagai teror, ancaman, hingga hal-hal tak senonoh dihujamkan ke nasabah.

Takut dan bingung, bahkan ada yang berakhir mengenaskan.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter @CCICPolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x