OJK Catat Realisasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 740,79 Triliun

- 8 Juli 2020, 15:06 WIB
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /

Lensa Banyumas- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 29 Juni 2020 mencapai Rp 740,79 triliun yang diajukan 6,56 juta debitur sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan non-UMKM terdampak Covid-19.

“Realisasi ini diimplementasikan 100 bank,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu.

Ia merinci nilai restrukturisasi dari sektor UMKM mencapai Rp 317,29 triliun kepada 5,29 juta debitur dan sebanyak 1,27 juta debitur non-UMKM sebesar Rp 423,5 triliun.

Baca Juga: Perhatian!!! Ganjar Minta Sejumlah Kabupaten di Wilayah Sekitar Gunung Merapi Tingkatkan Kewaspadaan

Baca Juga: Seorang Pedagang di Pasar Manis Mengaku Gemetaran, Tangan Sampai Dingin saat Tenggorokan di Swab

Dari realisasi itu, OJK mencatat ada peningkatan jumlah debitur UMKM jika dibandingkan realisasi pada 22 Juni 2020 yakni sebesar 1,96 persen dari 5,18 juta menjadi 5,29 juta.

Begitu juga nominal restrukturisasi UMKM yang bertambah Rp 9,4 triliun dari Rp 307,82 triliun menjadi Rp 317,29 triliun atau naik 3,08 persen.

Realisasi restrukturisasi kredit UMKM terbanyak terjadi di Jawa Timur mencapai 865.499 debitur dengan total baki debet Rp 46,8 triliun.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV 6-12 Juli 2020

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x