Cair November dan Desember 2020, Ini Syarat Penerima BSU tenaga pendidik nonPNS

- 18 November 2020, 11:13 WIB
Ilustrasi BSU tenaga pendidik nonPNS
Ilustrasi BSU tenaga pendidik nonPNS /Antara/Rivan Awal Lingga

Lensa Banyumas – Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada 2,4 juta lebih tenaga pendidik nonPNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama pada November dan Desember 2020. Namun, penerima wajib memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

Dengan total anggaran Rp3,66 triliun, BSU tenaga pendidik nonPNS dibawah lingkungan Kemendikbud, akan diberikan kepada 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru swasta dan negeri, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.

Baca Juga: Ngeri! Diprediksi Gempa dan Tsunami Dasyat akan Luluhlantakan Kota Padang

Penerima akan mendapatkan BSU tenaga pendidik nonPNS sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama 3 bulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyebutkan beberapa syarat penerima BSU bagi tenaga pendidik nonPNS yang wajib dipenuhi sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Bukan berstatus sebagai PNS.

3. Memiliki penghasilan dibawah 5 juta per bulan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Cair November dan Desember, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x