Ada Bantuan Subsidi Sewa Modal di PT Pegadaian, Syaratnya Gampang Banget!

- 19 November 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi ada bantuan subsidi sewa modal di PT pegadaian.
Ilustrasi ada bantuan subsidi sewa modal di PT pegadaian. /Pegadaian

Lensa Banyumas – PT Pegadaian kembali menyalurkan bantuan subsidi sewa modal atau Mu’nah kepada para nasabahnya, setelah sebelumnya sebanyak 76.985 nasabah Pegadaian telah menerima BLT itu dari pemerintah.

Bantuan subsidi sewa modal ini diberikan kepada 76.985 nasabah yang merupakan pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Jika Gempa dan Tsunami Dasyat Terjadi di Kota Padang, Ini yang akan Dilakukan Lapas Padang

Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Basuki Tri Andayani menjelaskan, bantuan subsidi sewa modal ini sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi.

“Ini merupakan program penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) nasabah PT Pegadaian, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19,” kata Basuki, seperti yang sebelumnya telah ditayangkan PortalSulut.com dalam artikel “Kabar Gembira! Nasabah Pegadaian dapat Bantuan Subsidi Sewa. Ini Syarat dan Cara Mendapatkan”

Baca Juga: Titik Terang! Indigo Ini Ungkap Keberadaan 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Benarkah?

PT Pegadaian telah menginformasi kepada 76.985 nasabah yang berhak menerima bantuan pemerintah melalui pesan singkat (SMS) yang dikirimkan resmi Pegadaian.

Nah, kini Pegadaian kembali menyalurkan bantuan untuk para nasabahnya.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Ribuan Ansor Banser Sukses Gelar Long March Parade Merah Putih

"Bapak/Ibu anda mendapatkan subsidi sewa Modal/Mu'nah dari Pemerintah sebesar xxxx. Nomor Kredit: xxxxxxxx paling lambat tanggal 30-11 2020. (KTP dan miliki UMKM). Info 1500569," bunyi SMS dari Pegadaian yang diterima sejumlah nasabah.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x