Pemerintah Salurkan BSU Kemdikbud, Cek Persyaratan dan Ketentuannya di Sini

- 22 November 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi BSU Kemdikbud bagi PTK nonPNS.
Ilustrasi BSU Kemdikbud bagi PTK nonPNS. /Kemdikbud RI

Lensa Banyumas - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) Kemdikbud bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) NonPNS sebesar Rp 1,8 juta per orang.

BSU Kemdikbud ini ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam membantu perekonomian mereka, khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga: Situs info.gtk.kemdikbud.go.id Lagi Down, Cek penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 Pakai Link Ini Saja

Selain itu, BSU Kemdikbud bakal disalurkan kepada sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan non-PNS hingga akhir November ini.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengatakan bahwa penerima BSU Kemendikbud tidak hanya guru dan PTK di sekolah negeri, tetapi juga swasta.

Baca Juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Masih Jadi Teka-teki, Mampukah Petunjuk Ini Berikan Titik Terang?

Berdasarkan data dari Kemdikbud, 2.034.732 penerima bantuan tersebut terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga kependidikan (perpustakaan, laboratorium, tenaga administrasi).

Namun demikian, untuk mendapatkan bantuan tersebut, penerima harus memenuhi syarat, antara lain:

Baca Juga: Waspada! BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrem akan Terjadi di Beberapa Wilayah Ini

1. Berstatus Warga Negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x