Pemerintah Salurkan BSU Kemdikbud, Cek Persyaratan dan Ketentuannya di Sini

- 22 November 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi BSU Kemdikbud bagi PTK nonPNS.
Ilustrasi BSU Kemdikbud bagi PTK nonPNS. /Kemdikbud RI

2. Berstatus PTK NonPNS.

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabar Baik! Harga Khusus Pertalite di Wilayah Ini Cuma Rp6.450, Segera Cek Dimana Saja Lokasinya

5. Tidak terdaftar sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Baturaden Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Sebagai catatan, untuk mengecek apakah tergolong sebagai penerima, serta mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), masyarakat dapat mengecek melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Login di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta

Selanjutnya, jika syarat di atas terpenuhi, maka guru honorer dan PTK bisa segera melengkapi berkas dokumen untuk proses pencairan BSU Kemdikbud.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x