Ini Besaran UMK 2021 untuk Banyumas dan Daerah Lainnya di Jawa Tengah

- 22 November 2020, 14:24 WIB
Ilustrasi UMK 2021 untuk Banyumas dan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah.
Ilustrasi UMK 2021 untuk Banyumas dan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah. /Pikiran-rakyat.com

Lensa Banyumas - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah minimum 2021 untuk Kabupaten Banyumas serta daerah lainnya di Jawa Tengah.

Perlu diketahui, untuk Kabupaten Banyumas, besaran UMK 2021 ditetapkan sebesar Rp1.970.000.

UMK Banyumas serta kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020.

Baca Juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Masih Jadi Teka-teki, Mampukah Petunjuk Ini Berikan Titik Terang?

Dikutip dari Antara, Ganjar menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021, sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," tegasnya.

Menurutnya, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.

Baca Juga: Jika Gempa dan Tsunami Dasyat Terjadi di Kota Padang, Ini yang akan Dilakukan Lapas Padang

"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu, 21 November 2020.

Ganjar menjelaskan, upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x