Mahasiswa di Perantauan Boleh Menerima Zakat Fitrah, Ini Dalilnya

- 3 Mei 2021, 21:48 WIB
Mahasiswa di Perantauan yang Gagal Mudik Boleh Menerima Zakat Fitrah
Mahasiswa di Perantauan yang Gagal Mudik Boleh Menerima Zakat Fitrah /Hebert Santos/Pexels/Lensa Banyumas

LENSA BANYUMAS - Bulan puasa tahun ini sudah memasuki 10 malam terakhir. Hal itu berarti, kewajiban umat muslim mengeluarkan zakat fitrahnya semakin mendekati batas waktunya.

Sebagaimana mengutip dari laman muhammadiyah.or.id, zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi, yakni dimensi ketuhanan dan dimensi sosial.

Dimensi ketuhanan di mana seseorang memberikan hartanya, ikhlas karena Allah untuk membersihkan diri dan bentuk ketaatan. Dimensi sosial di mana harta yang diberikan mengandung nilai yang bermanfaat bagi sesama.

Baca Juga: Manfaat Sholat Sunah Witir, Fajar, dan Rawatib

Dalam pelaksanaanya, zakat dibagikan kepada 8 golongan manusia yang telah ditentukan Allah SWT. Lantas apakah mahasiswa di perantauan termasuk satu di antara penerimanya?

Harta zakat pada umumnya dibagikan kepada 8 golongan meliputi orang fakir, orang miskin, Amil zakat, Mualaf, membebaskan hamba sahaya, orang yang terlilit hutang (gharim), Sabilillah, dan Ibnu sabil (orang dalam perjalanan yang sangat membutuhkan).

Delapan golongan ini didasarkan kepada surat at-Taubah ayat 60. Hal ini adalah dalil umum untuk zakat. Akan tetapi dalam kasus zakat fitrah terdapat dalil yang mengkhusukan untuk pembagianya kepada kaum miskin. Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim yang artinya:

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang bepuasa dari perbuatan yang sia-sia dan busuk serta untuk memberi makanan kepada orang miskin, barangsiapa melakukanya sebelum sholat ‘id , maka inilah zakat yang diterima. Sedangkan yang melakukanya setelah sholat ‘id maka itu sekedar sedekah”.

Dalam hadits tersebut diungkapkan, zakat fitrah adalah untuk kaum miskin dari kata tu’matan li masakin. Sehingga dalam permasalahan perantau, dapat disimpulkan bahwa perantau termasuk ke dalam delapan golongan penerima, yakni ibnu sabil dan sabilillah.
Perantau dapat menerima zakat fitrah, jika termasuk ke dalam golongan miskin. Tapi kalau tidak termasuk golongan miskin, maka sebaiknya jangan menerima zakat fitrah.***

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x