Bagaimanakah Hukum Memakai Masker Saat Sholat?

- 4 Mei 2021, 10:13 WIB
Tangkapan layar video viral pengusiran jemaah yang hendak sholat pakai Masker
Tangkapan layar video viral pengusiran jemaah yang hendak sholat pakai Masker /Tangkap layar/Twitter/


LENSA BANYUMAS - Berniat sholat pakai masker, seorang jemaah diusir pengurus masjid.

Pengusiran orang yang hendak sholat pakai masker itu, terekam dalam video amatir dan viral di media sosial dalam beberapa hari belakangan.

Mengutip laman muhammadiyah.or.id, pada dasarnya sholat dalam keadaan wajah tertutup memang tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadis berikut,

Baca Juga: Mahasiswa di Perantauan Boleh Menerima Zakat Fitrah, Ini Dalilnya


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ ]رواه ابن ماجه.

[Dari Abū Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam salat [HR. Ibnu Mājah]

Dalam rangkaian sanad hadis ini, terdapat rawi bernama Al-Ḥasan Ibnu Zakwān yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnya oleh para kritikus hadis.

Sebagian lebih banyak menganggapnya rawi yang daif, karena sering melakukan kekeliruan, melakukan tadlīs, dan dalam riwayat hadis ini menggunakan formula ‘anʻanah (‘dari’).

Sebagian lain menganggap hadisnya hasan dengan alasan, Yaḥyā Ibn Sa‘īd, ahli hadis terpercaya, meriwayatkan hadisnya [Mīzān al-I‘tidāl, II: 236-237, nomor 1847].

Dalam hadis ini terdapat larangan menutup sebagian wajah, namun seandainya hadis ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x