Bagaimanakah Hukum Memakai Masker Saat Sholat?

- 4 Mei 2021, 10:13 WIB
Tangkapan layar video viral pengusiran jemaah yang hendak sholat pakai Masker
Tangkapan layar video viral pengusiran jemaah yang hendak sholat pakai Masker /Tangkap layar/Twitter/

Hal ini ditunjukkan 3 oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadis tersebut pada bab Mā Yukrahu fī aṣ-Ṣalāh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam sholat).

Selain itu, larangan dalam hadis ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syarḥ Sunan Abī Dāwūd karya Badr ad-Dīn al-‘Aini.

Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika sholat berjemaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan sholat.

Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk sholat berjemaah.

Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (alḥājah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih, اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ


Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x