Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku, Frozen Food? Berikut Penjelasan BPOM RI

- 20 Oktober 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi frozen food yang belakangan banyak diperbincangkan terkait penyimpanannya.
Ilustrasi frozen food yang belakangan banyak diperbincangkan terkait penyimpanannya. /Zozz/Pixabay/

LENSA BANYUMAS - Makanan cepat saji yang disimpan beku seperti frozen food, belakangan kian marak menjadi pilihan bisnis dan makanan praktis yang dikonsumsi banyak warga.

Simpang siur kabar soal ketentuan izin pada pangan olahan siap saji yang disimpan beku menimbulkan beragam spekulasi di kalangan masyarakat.

Berikut penjelasan Badan POM RI terkait aturan perizinan pangan olahan yang disimpan beku:

-  Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Baca Juga: Sesuai Rekomendasi WHO, BPOM Terbitkan Persetujuan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat COVID-19

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, menyebut setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai perizinan berusaha.

Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

- Harus mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 hari  yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label);

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x