Tak Perlu Bayar Jika Terjerat Utang Pinjol Ilegal, Ini Landasan Hukumnya

- 28 November 2021, 19:49 WIB
Ada landasan hukumnya, mengapa utang ke pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Ada landasan hukumnya, mengapa utang ke pinjol ilegal tak perlu dibayar. /Instagram/@ojkindonesia

LENSA BANYUMAS - Pinjaman online (Pinjol) ilegal memang sangat meresahkan terutama bagi warga masyarakat yang sudah kadung terjerat utang dengan perusahaan tak resmi ini.

Namun keresahan anda kini mendapat pencerahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyampaikan landasan hukumnya.

Di akun instagramnya, Kemenkominfo menulis tentang landasan hukum yang menegaskan bahwa pinjaman terhadap pinjol ilegal tidak perlu dibayar alias tidak usah dilunasi.

Ada dua hal yang menjadi landasan hukum mengapa utang pinjol ilegal tidak perlu bayar.

Baca Juga: WNA China Dibekuk Polisi Hendak Kabur ke Turki, Otak Sejumlah Perusahaan Pinjol Ilegal

1. POV Perdata

- Tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang Perdata)

- Status Ilegal dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

2. POV Pidana

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x