LENSA BANYUMAS - Menyusul beredarnya berita penolakan jamaah haji Indonesia di Saudi Arabia karena belum membayar bea akomodasi, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman memastikan bahwa berita tersebut tidak benar dan menyesatkan. Karena menurutnya, Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah haji ke Arab Saudi.
Ditegaskan, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia. Dan katanya ini diakui oleh banyak negaralain , bahkan tidak sedikit yang melakukan studi banding ke Indonesia.
Hal ini menurutnya tak lepas dari manajemen pengelolaan haji yang baik dalam segala aspek. Termasuk dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transprtasi, katering hingga akomodasi. “Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah, jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi,” tegas Oman seperti dilansir lensabanyumas.pikiran-rakyat.com dari Ditjen PHU dalam situs resmi Kementerian Agama RI, Kamis , 18 Februari 2021.
Baca Juga: Terapkan Standard Kehati-hatian, Botol Air Zamzam Disiapkan Pengelola bagi Jamaah Haji
Sedangkan terkait dengan dana haji, Oman menegaskan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, dana haji telah dialihkan ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). “Per bulan Februari 2018 dana haji sebesar Rp103 triliun, semuanya menjadi kewenangan BPKH,” terang dia.
Dan menurutnya, sejak itu, Kementerian Agama tak lagi mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.***