KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Berikut Sekdin dan Seorang Kontraktor

- 1 Maret 2021, 16:37 WIB
KPK menunjukan BB uang dari OTT Gubernur Sulsel.
KPK menunjukan BB uang dari OTT Gubernur Sulsel. /KPK

LENSA BANYUMAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka bersama seorang pejabatnya, Sekdin Dinas PU Edy Rahmat.

KPK turut menetapkan seorang tersangka lain yakni Agung Sucipto, Direktur PT Agung Perdana. Ketiganya menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara.

Dugaan ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: OTT KPK Gubernur Sulsel, Disita Uang Rp1 Milyar, Ajudan dan 4 Orang Lainnya Terseret

Gubernur Nurdin Abdullah dan Sekdis PU Edy Rahmat diduga menerima hadian/ janji dari tersangka Agung Sucipto untuk mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Aanggaran 2021.

Dalam siaran persnya, Senin, 1 Maret 2021, KPK akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya Kepala Daerah untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik.

Jabatan adalah amanah rakyat, sehingga penyelenggara negara diminta tidak mengkhianatinya hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Masyarakat penting untuk memahami bahwa korupsi tidak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan. Termasuk kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan,sejak awal Februari 2021, diduga telah terjadi komunikasi aktif antara sang kontraktor dengan pejabat di Dinas PU tersebut, terkait proyek yang diinginkan.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x