LENSA BANYUMAS - Tahun 2021 ini Kementerian Agama menargetkan dapat membangun 135 unit Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di 31 Provinsi. Rencana skema pembiayaannya akan bersumber dari SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara.
Rencana ini bakal diwujudkan karena kondisi yang ada saat ini banyak KUA di Indonesia yang kurang layak sebagai tempat pelayanan publik.
Demikian ditegaskanDirektur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam laman resmi Kemenag dikutip lensabanyumas.pikiran-rakyat.com, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca Juga: Kementerian Agama : 500 Ribu Siswa Madrasah Bakal Dapat Akses Pembelajaran Digital
Ia mengatakan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji ini merupakan salah satu bagian peningkatan fungsi KUA. Untuk itu jajarannya diminta mencari langkah out of the box agar target ini dapat tercapai.
“Pembangunan KUA yang biasa saja maka menghasilkan kuantitas yang biasa. Harus ada langkah luar biasa agar jumlah pembangunan KUA bisa signifikan dan sesuai target," jelasnya.
Kamaruddin mengatakan, dengan kondisi seperti saat ini, maka perlu langkah-langkah yang berani dan jelas, bukan hanya cerita-cerita saja.
KUA, kata dia, sebagai lembaga layanan publik dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkecil milik Kementerian Agama semestinya memiliki sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai.
“Saya sangat berharap sebelum tahun 2022, proposal pembangunan KUA antara 700 sampai 800 gedung bisa terlaksana," tutur dia.