Ini yang Akan Dilakukan Polri Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

- 14 April 2021, 15:17 WIB
166 ribu personil Polri dikerahkan pantau pemudik.
166 ribu personil Polri dikerahkan pantau pemudik. /Div.Humas Polri

LENSA BANYUMAS - Terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, masyarakat yang tetap nekat mudik tidak akan mendapatkan toleransi karena aturan larangan mudik yang sudah diberlakukan.

Bahkan beberapa daerah memberikan sanksi tegas seperti memulangkan kembali pemudik, atau mengkarantina pemudik yang nekat pulang ke kampungnya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri akan melakukan pemantauan secara ketat dengan menerjunkan ratusan ribu personilnya untuk mencegah pemudik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Soal Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini

Setidaknya akan ada 166 ribu personil Kepolisian yang bakal disiagakan dititik-titik tertentu yang menjadi daerah penyekatan.

"Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran tahun ini, lantaran berlangsung di tengah Covid 19," tandas akun twitter @DivHumas_Polri, dikutip LensaBanyumas.Pikiran-Rakat.Com, Rabu, 14 April 2021.

Dengan dukungan ratusan ribu personil kepolisian ini diharapkan membuat masyarakat yang sudah punya niat untuk mudik mengurungkannya dan menyadari akan resiko dan potensi dari penyebaran Covid 19.

Sebelumnya Polda Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Pemrpov setempat menelorkan kebijakan untuk menghentikan operasional angkutan umum di provinsi ini.

Angkutan umum dilarang beroperasi selama masa larangan mudik yakni tanggal 6-17 Mei, dengan sanksi warga yang nekat diminta putar balik.*** 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x