Media Daring Banyak Dilaporkam Ke Dewan Pers Karena Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

- 15 April 2021, 17:41 WIB
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli / dewanpers.go.id
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli / dewanpers.go.id /

 

LENSA BANYUMAS - Media online atau Daring lebih banyak dilaporkan ke dewan pers karena pelanggaran kode etik jurnalistik. 

"Yang masuk sebagai laporan ke Dewan Pers yang jumlahnya 700 sampai 800 aduan per Tahun 2020 adalah mereka yang punya badan hukum," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli di Jakarta, hari Kamis 15 April 2021 yang dilansir Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com dari ANTARA. 

Berbadan hukum adalah salah satu syarat disebut sebagai perusahaan pers, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan jika tidak berstatus badan hukum maka tidak dapat dimediasi oleh Dewan Pers.

Baca Juga: Di daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan, Densus 88 Menangkap seorang DPO Terduga Teroris

"Di antara yang 800, saya berani katakan mungkin 90 sampai 95 persen isinya adalah pelanggaran-pelanggaran etik yang sebetulnya sangat sederhana dan memang umumnya dilakukan media-media online," ujar Pemimpin Redaksi Majalah Tempo itu.  

Wakil Ketua Dewan Pers 2010-2013 Bambang Harymurti mengatakan laporan yang dilaporkan menyasar media daring merupakan sesuatu yang wajar mengingat tercatat ada sekitar 47.000 media di Indonesia per 2019.

Dari angka tersebut, sekitar 2.000 adalah media cetak, 600 media radio, dan 500 televisi, termasuk televisi lokal, dengan sisanya masuk dalam kategori media daring.

"Jadi 90 sekian persen itu media online yang jumlahnya tiba-tiba banyak dan wajar kalau keluhan paling banyak di media online," imbuh Bambang.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x