Kasus Alat Uji Cepat Antigen Bekas, Terbukti Pelakunya Daur Ulang Stik

- 29 April 2021, 20:13 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra. / Youtube
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra. / Youtube /

LENSA BANYUMAS -  Terkait kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, pelaku terbukti melakukan daur ulang stik. 

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan hal itu saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, hari Kamis 29 April 2021.

"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen," jelasnya. 

Baca Juga: Baru Bebas, Mantan Bupati Talaud SWM Jadi Tersangka Lagi

Dilansir Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com dari Antara, dia menjelaslan, identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Dan salah satu tersangka, kata Kapolda, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
 
Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
 
Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut,  keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
 
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp. 2 miliar.
 
Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa 27 April 2021 terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x