Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dicekal, Politisi Golkar Ini Diduga Terlibat Kasus Suap

- 30 April 2021, 11:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga terseret kasus suap
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga terseret kasus suap / instagram.com/@azissyamsuddin.korpolkam/Tangkap Layar insinstagram.com/@azissyamsuddin.korpolkam

LENSA BANYUMAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR  RI Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2021 sampai enam bulan ke depan.

Pencehan dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap untuk tidak menaikan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan sejumlah tersangka lainnya.

"Langkah  pencegahan ke luar negeri dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tiga Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK, Terkait Dugaan Suap Proyek di Pemkab Indramayu

Terkait pencegahan Azis Syamsudin itu juga dibenarkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsudin kepada imigrasi," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif.

Ia menjelaskan sesuai pertauran, pencekalan terhadap politisi Golkar ini akan berlaku selama enam bulan ke depan sejak ditetapkan pada 27 April.

Sebelumnya pada Rabu, 28 April KPK menggeledah ruang kerja Asiz di Gedung DPR RI berikut penggeledahan di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasusnya.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x