Kasus Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Polda Sumut Catat ada 9.000 Korban

- 30 April 2021, 13:11 WIB
Suasana di Bandara Kualanamu usai penggerebekan kasus antigen bekas.
Suasana di Bandara Kualanamu usai penggerebekan kasus antigen bekas. /PMJ News

LENSA BANYUMAS - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperkirakan setidaknya ada 9.000 orang yang menjadi korban modus kejahatan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Jumlah ini berdasarkan asumsi akumulasi dari kejahatan kelompok ini yang sudah berlangsung sejak Desember 2020 lalu.

"Berdasarkan pengakuannya (tersangka), dalam satu hari mereka dapat membuat daur ulang uji cepat antigen tersebut untuk 100-150 orang atau pelaku perjalan," tegas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjutak.

Baca Juga: Kasus Alat Uji Cepat Antigen Bekas, Terbukti Pelakunya Daur Ulang Stik

Selanjutnya, "Kalau diakumulasi sejak Desember 2020 lalu hingga kemarin ada 9.000 orang ya. Ini jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan," tegas Kapolda dikutip dari PMJNews.

Pihaknya juga menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus antigen daur ulang tersebut. Yakni PM selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan serta empat orang pegawai lainnya.

Inisial empat pegawai yang menjadi tersangka adalah SR, M, DJ dan R.

Kapolda menerangkan, motif para pelaku dalam daur ulang alat uji cepat tes antigen tak lain untuk mengeruk keuntungan pribadi yang lebih besar.

Dari total 9.000 korbannya, jika dicatat terdapat total keuntungan Rp1,8 milyar.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x