KI Pastikan Hak Akses Informasi Masyarakat Desa Terpenuhi

- 4 Mei 2021, 16:24 WIB
Wafa Patria Umma Komisioner Bidang Advokasi, sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat./ Nu.or.id
Wafa Patria Umma Komisioner Bidang Advokasi, sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat./ Nu.or.id /
 
LENSA BANYUMAS - Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Wafa Patria Umma mengatakan pihaknya berupaya mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa melalui Perki Desa yang telah diterbitkan pada tahun 2018.
 
"Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa perlu dikawal agar penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien melalui prinsip keterbukaan informasi publik," ungkapnya seperti dilansir Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com dari Antara, Selasa 4 Mei 2021.
 
Dia juga memandang perlu penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan dana desa.
 
 
Selain itu, perlu pula pelibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran, pengelolaan sumber daya, serta aset daerah dan pelayanan prima ke publik di desa.

Menurutnya, yang paling penting yaitu implementasi keterbukaan informasi publik harus sampai pada aspek kemudahan akses informasi di tingkat desa.
 
"Semua kegiatan yang dilakukan oleh desa dituntut untuk dapat diakses dengan mudah oleh publik. Kemudahan mengakses informasi itu sudah diamanatkan dalam Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Wafa Patria Umma. 
 
Undang-undang tersebut mewajibkan setiap informasi publik dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
 
Hal ini sejalan dengan sustainable development goals (SDGs) desa yang salah satunya bertujuan untuk mewujudkan kondisi desa yang aman.
 
Hal itu  menurut ia untuk memastikan pemerintah desa dapat bekerja secara adil dan efektif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
 
Wafa Patria Umma juga memandang penting mendorong peran aktif masyarakat dalam mewujudkan desa yang aman melalui hak atas informasi publik.

KI Pusat melihat bahwa desa membutuhkan ruang untuk diskusi dan membangkitkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan desa damai berkeadilan dengan keterbukaan informasi publik.
 
Demi mewujudkan itu, menurut dia, perlu mendorong terpenuhinya kebutuhan informasi publik desa bagi masyarakat yang mudah diakses.

Dalam rangka itulah, KI Pusat mendorong pengelolaan desa untuk mewujudkan good governance dan menghindarkan desa dari budaya tertutup.
 
Untuk itu, lanjut dia, kegiatan dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional, KI Pusat bersama Kemendes PDTT menandatangani perjanjian kerja sama memastikan hak akses informasi masyarakat desa terpenuhi.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x